Berita Nasional
Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026).
Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berlapis jaket hitam bersama beberapa orang.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
KPK sudah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Sita 11 Mobil dari Rumah Japto
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa malam (5/2/2025).
Dalam penggeledahan, KPK menyita 11 mobil mewah. Kendaraan tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Japto Soerjosoemarno
KPK periksa Japto Soerjosoemarno
Pemuda Pancasila
Rita Widyasari
gratifikasi batu bara Kukar
| Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Aiman Kirim Legal Opinion ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
|
|---|
| Aturan Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| HASIL Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korsel, Komitmen Bisnis Rp575 Triliun |
|
|---|
| Ucapan Purbaya Mengaku Indonesia Punya Simpanan Uang Rahasia Rp 420 Triliun: Dipakai Kalau Kepepet |
|
|---|
| Sikap Prabowo ke Zionis yang Habisi 3 Prajurit TNI, Pengamat: Harusnya Lebih Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Majelis-Pimpinan-Nasional-Pemuda-Pancasila-MPN-PP-Japto-Soerjosoemarno.jpg)