Berita Nasional

Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
KETUA PP - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diperiksa penyidik KPK terkait perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Selasa (10/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (10/3/2026). 

Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berlapis jaket hitam bersama beberapa orang. 

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa. 

KPK sudah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). 

Ketiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama Rita Widyasari

Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. 

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024. 

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. 

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. 

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Sita 11 Mobil dari Rumah Japto

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa malam (5/2/2025). 

Dalam penggeledahan, KPK menyita 11 mobil mewah. Kendaraan tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved