Berita Viral
Respons DPR Usai Selebgram Nabila Viral Jadi Tersangka, DPR Akan Sosialisasi KUHP di Seluruh Polda
Viral penetapan Nabila O’Brien, korban pencurian jadi tersangka, mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPR.
TRIBUN-MEDAN.com- Viral penetapan Nabila O’Brien, korban pencurian jadi tersangka, mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPR.
Seperti diberitakan, selebram tersebut mengunggah rekaman CCTV atas dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Nabila kemudian dilaporkan terduga pelaku ke Bareskrim.
Polisi menetapkan Nabila jadi tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke seluruh Polda di Indonesia.
Langkah ini dilakukan menyusul sejumlah kasus yang dinilai berkaitan dengan pemahaman terhadap ketentuan baru dalam KUHP, termasuk kasus yang dialami Nabila O’Brien.
Habiburokhman menjelaskan, satu di antara hal penting dalam KUHP baru adalah keberadaan Pasal 36 yang menegaskan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan.
“Jadi gini ya, ada hal besar di KUHP baru yaitu Pasal 36. Pasal 36 itu bunyinya, intinya adalah tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pasal tersebut menjadi sangat relevan terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau ujaran, karena dalam kasus-kasus tersebut sering kali sulit menilai maksud sebenarnya dari suatu pernyataan.
“Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran atau yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa saja dinilai redaksinya menghina, misalnya. Tapi ternyata niatnya bukan itu,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mencontohkan kasus yang dialami Nabila O’Brien, yang sempat menayangkan rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mencari pelaku pencurian di tempat usahanya.
“Semacam seperti Mbak Nabila. Beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mencari siapa orangnya karena kan korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, keberadaan KUHP baru memang masih membutuhkan waktu penyesuaian karena Indonesia telah lama menggunakan aturan lama.
“Nah ini kan baru. Kita ini kan 30 tahun telat membuat KUHP dan KUHAP yang baru. Ini waktu penyesuaian, kita harap ini tidak banyak terjadi lagi ke depan,” katanya.
Sebab itu, Komisi III DPR berencana melakukan sosialisasi secara masif kepada jajaran kepolisian agar pemahaman terhadap semangat dan substansi KUHP baru dapat diterapkan dengan tepat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nabilah-OBrien-jadi-tersangka-korban-pencurian.jpg)