Berita Viral

Alasan Gubernur Bobby Larang ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Gubernur Sumut Bobby Nasution  menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut  dilarang menggunakan mobil dinas

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
GUBSU BOBBY NASUTION: Gubernur Sumut Bobby Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution  menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut  dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudiknya. 

Bobby Nasution menerangkan, mobil dinas hanya boleh dipakai untuk perjalanan dinas dan sebagai penunjang kerja.

Bobby Nasution juga memastikan, bakal ada sanksi jika ada ASN Pemprov Sumut  yang  tetap nekad menggunakan  mobil dinas.

"Ya nggak boleh dong (menggunakan mobil dinas untuk mudik)," jelasnya di kantor Pemprov Sumut, Senin (9/3/2026).

Ia mengimbau, agar ASN Pemprov Sumut  menggunakan mobil pribadi  jika hendak mudik ke kampung halaman.

"Mobil dinas itu kan untuk menunjang kinerja, bukan menunjang liburan,"jelasnya.

Sanksi Tegas Pramono

 Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga melarang penggunaan mobil dinas digunakan untuk   mudik Lebaran.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian.


"Mobil dinas untuk mudik, tidak saya izinkan,” kata Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

Pramono Anung mengingatkan ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. 

"Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berat, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan (untuk mudik)," ujar Pramono.

Larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik telah lama ditegaskan pemerintah.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara jika dipakai untuk kepentingan pribadi.


Aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

 Dalam regulasi itu disebutkan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan atau operasional.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved