Berita Nasional

Arti Siaga 1 TNI, ISESS Jelaskan Bedanya dengan Status Bahaya Nasional

terkait peningkatan kesiapsiagaan prajurit baik Siaga 3, 2, maupun 1 pada dasarnya adalah murni instruksi operasional

Dok Dispenad
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersiap menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dengan rangkaian acara spektakuler yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (5/10/2025). (Dok Dispenad) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan publik perlu diedukasi tentang perbedaan mendasar antara status "siaga internal TNI" dengan "status keadaan bahaya nasional". 

Salinan dokumen telegram bersifat rahasia yang memuat perintah status Siaga I terhadap jajaran TNI beredar di kalangan awak media pada Sabtu (7/3/2026) sore.

Terdapat tujuh poin instruksi dan koordinasi dalam salinan dokumen tersebut.

Satu diantaranya adalah agar Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya dan melaksanakan patroli di obyek vital strategis, sentra perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, bus, PLN, dan lain-lain.

Baca juga: Pastikan Stok BBM Aman, Bobby Imbau Warga Tak Panic Buying, Imbau Kepala Daerah Tenangkan Masyarakat

Terkait beredarnya salinan dokumen itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak secara lugas mengonfirmasi soal status Siaga I tersebut.

Namun ia menjelaskan salah satu tugas pokok yang diamanatkan undang-undang terhadap TNI termasuk siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.

Terkait hal itu, Khairul Fahmi mengatakan publik perlu diedukasi tentang perbedaan mendasar antara status "siaga internal TNI" dengan "status keadaan bahaya nasional". 

Menurutnya Penerbitan Surat Telegram terkait peningkatan kesiapsiagaan prajurit baik Siaga 3, 2, maupun 1 pada dasarnya adalah murni instruksi operasional dan mekanisme komando internal TNI. 

Baca juga: Hadiah Piala Dunia 2026 Tembus Rp12 Triliun, Juara Raup Rp846 Miliar, Berikut Rinciannya

Fahmi mengatakan hal itu adalah prosedur militer yang lazim dilakukan dalam merespons perkembangan situasi intelijen maupun lingkungan strategis global yang dinamis.

"Darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang adalah status hukum publik yang membatasi hak konstitusional warga negara, membutuhkan keputusan politik, dan harus diumumkan langsung oleh Presiden," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (8/3/2026).

"Sebaliknya, Siaga I internal TNI murni instruksi ke dalam yakni  memastikan prajurit berada di kesatuan, menunda cuti, dan menyiagakan alutsista. Status ini sama sekali tidak memberlakukan jam malam, dan roda kehidupan warga sipil tetap berjalan seperti biasa," jelas dia.

Baca juga: Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Kondisi Sheila Dara Sampai Harus Dipapah

Bukan berarti TNI mau perang

Fahmi juga menjelaskan Siaga I bukan berarti TNI akan ikut berperang.

Terlebih menurutnya mengaitkan Siaga I ini dengan kesiapan Indonesia untuk terjun dalam konflik militer di luar negeri adalah miskonsepsi yang fatal karena sikap politik luar negeri Indonesia jelas bebas aktif.

Kesiagaan tertinggi prajurit itu menurutnya lebih ditujukan untuk skenario operasi militer selain perang (OMSP). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved