Berita Viral

SKANDAL Narkoba Menjerat AKP Arifan Efendi, Diduga Terima Jatah Rp 10 Juta Per Minggu dari Bandar

Skandal Narkoba di Polres Toraja Utara Kasat Narkoba Toraja Terima Jatah Rp10 Juta Per Minggu dari Bandar.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa
AKP Arifan Efendi, yang tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kombes Zulham Effendy, Jumat (6/3/2026), terungkap dugaan bahwa Arifan bersama Kanitnya, Aiptu Nasrul, menerima setoran Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkoba kembali mencuat ke publik, kali ini di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pergantian kepemimpinan di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara membuka tabir praktik gelap yang selama ini diduga berlangsung di balik layar.

Pada Kamis (5/3/2026), AKP Muhammad Arif resmi dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menggantikan AKP Arifan Efendi.

Sehari setelah menjabat, Arif langsung memimpin pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, dan Ba’tan, Kecamatan Kesu’.

Dalam operasi pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAWR (22) dengan barang bukti empat sachet sabu, alat hisap, pireks kaca, timbangan digital, serta uang tunai.

Pengembangan kasus mengarah ke seorang pria berinisial FR, namun ia masih buron.

Kasus kedua terjadi di Ba’tan, Kecamatan Kesu’, dengan tersangka R (30).

Dari tangan R, polisi menemukan satu sachet sabu dalam bungkus rokok, serta tiga sachet tambahan di rumahnya.

Barang bukti lain berupa alat hisap, plastik kosong, pipet kaca, dompet, KTP, dan korek gas turut diamankan.

AKP Muhammad Arif menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Sidang Etik: Dugaan Setoran Rp10 Juta per Minggu

Di balik pengungkapan kasus tersebut, muncul fakta mengejutkan terkait pejabat sebelumnya, AKP Arifan Efendi, yang tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kombes Zulham Effendy, terungkap dugaan bahwa Arifan bersama Kanitnya, Aiptu Nasrul, menerima setoran Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba.

Setoran itu diduga menjadi alasan mengapa bandar bernama Kevin, yang sempat ditangkap, justru dilepaskan keesokan harinya.

Kombes Zulham meluapkan kemarahan dalam sidang, menilai Arifan tidak bertanggung jawab dan mencoba melempar kesalahan kepada bawahannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved