Berita Viral

JEJAK Kasus Polisi Paksa Istri Gugurkan Kandungan, Dilaporkan 2024 dan Akhirnya Dipecat Maret 2026

Kapolres Situbondo AKBP Bayu menyatakan, pemecatan Bripda DEH atas dasar KDRT yang menimpa istrinya, yakni APP (24). 

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
POLISI DIPECAT - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres Situbondo Polda Jatim. (Dokumentasi Polres Situbondo) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus polisi paksa istri aborsi di Situbondo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru.

Oknum polisi berinisial Bripda DEH tersebut, dilaporkan ke Propam Polres Situbondo pada Desember 2024. Namun, kasus ini baru viral medio Maret 2025.

Terbaru, Polres Situbondo memecat Bripda DEH dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (4/3/2026).

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Assidie menyatakan, pemecatan Bripda DEH atas dasar kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa istrinya, yakni APP (24). 

"Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," ucapnya pada Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Beredar Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polisi pada Pengusaha, Ditanggapi Kapolres

Kapolres juga mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian tersebut mengingat dampak tidak hanya menimpa pribadi yang bersangkutan, tetapi juga keluarga. 

Dia menekankan bahwa proses pembinaan dan nasihat telah diberikan sebelumnya. 

Namun, Bripda DEH tidak mengindahkan sehingga diambil langkah pemecatan. 

Kapolres memberikan penekanan agar seluruh anggota Polres Situbondo menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran apa pun. 

"Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," ujarnya.

Baca juga: Senasib dengan Kapolres dan Kasat Polres Bima Kota, Bripka Irfan Akhirnya Dipecat Kasus Narkoba

Jejak Kasus

Kasus Bripda DEH paksa istrinya untuk aborsi ini sempat viral di publik.

Bripda DEH beralasan tak cukup biaya jika punya dua anak. Padahal anak pertama mereka sudah berusia 10 tahun.

Sang istri berinisial APP menduga alasan sang suami sebenarnya adalah karena adanya wanita lain. 

Pasalnya sang istri mengaku pernah dikirimi video suami bareng selingkuhan tengah berhubungan badan.

APP pun melaporkan suaminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved