Berita Viral
Senasib dengan Kapolres dan Kasat Polres Bima Kota, Bripka Irfan Akhirnya Dipecat Kasus Narkoba
Polisi di lingkungan Polres Bima Kota yang dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat karena kasus narkoba, bertambah lagi.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi di lingkungan Polres Bima Kota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena kasus narkoba, bertambah lagi.
Kali ini, Bripka Irfan alias Karol dipecat dari institusi Polri.
Salah satu anggota Polisi di Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Irfan alias Karol akhirnya dipecat dari institusi Kepolisian.
Bripka Irfan kini senasib dengan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, yang telah dipecat lebih dulu dalam sidang etik terpisah.
Baca juga: Wakapolres Bima Kota dan 16 Polisi Lainnya Diperiksa Terkait Peredaran Narkoba AKP Malaungi
Sanksi terhadap Bripka Irfan diberikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Bima Kota pada Rabu (4/3/2026).
Irfan dinyatakan terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan," Kata Kasi Propam Polres Bima Kota, AKP Imam Subandi.
Dalam sidang KKEP yang dihadiri tujuh orang dari sembilan saksi itu, Bripka Irfan dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran.
Hal yang memberatkannya yakni tindakan Bripka Irfan sama sekali tidak mencerminkan perbuatannya sebagai anggota Polri, serta telah menurunkan citra, martabat dan kehormatan Polri.
"Serta melanggar sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian," ujar Imam Subandi.
Bripka Irfan, menurut dia, sebelumnya juga memiliki riwayat melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan perbuatan pidana.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Atas keputusan sidang KKEP yang dipimpin Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, itu Bripka Irfan menyatakan akan menempuh upaya banding.
"Pelanggar mengikuti sidang secara daring karena masih ditahan di Polda NTB, dan menyatakan banding," kata Subandi.
Baca juga: FAKTA BARU Eks Kapolres AKBP Didik Terima Rp 2,85 Miliar dari Bandar Narkoba
Kronologi Awal Penangkapan
Kasus bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu 30,415 gram.
Bripka Irfan dipecat
POLRES Bima Kota
polisi narkoba
narkoba Polres Bima Kota
AKBP Didik dipecat
AKP Malaungi
| Aniaya Tahanan di Polsek Kajang, Kasat Binmas AKP Abdul Rahman Dilaporkan ke Propam Polres Bulukumba |
|
|---|
| Nasib Tragis Staf Bawaslu Maria Simaremare, Tewas di Tangan Sang Kekasih |
|
|---|
| Nasib Pria Nekat Tawarkan Jasa Seksual Pakai Tarif di Kertas, Warga Turun Tangan Dibuat Emosi |
|
|---|
| Kasus Bengawan Kamto, Terdakwa Korupsi 105 Miliar Jadi Tahanan Rumah, Hakim dan Jaksa Saling Tuding |
|
|---|
| Kronologi Bule China Dirudapaksa Sopir Ojol di Bali, Pelaku Kesempatan Karena Korban Mabuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-etik-Bripka-Irfan-dipecat.jpg)