Berita Viral

FAKTA BARU Eks Kapolres AKBP Didik Terima Rp 2,85 Miliar dari Bandar Narkoba

Kasus narkoba yang berujung pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, memunculkan fakta baru.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. AKBP Didik menerima uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. 

Ringkasan Berita:Aliran Uang dari Bandar Narkoba
  • Bareskrim mengungkap aliran uang yang diterima AKBP Didik dari bandar narkoba.
  • Didik menerima uang sebanyak tiga kali dengan nilai total Rp2,8 miliar.
  • Penyerahan dilakukan tunai melalui AKP Malaungi yakni Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, dan Rp 1 miliar dalam kardus bir.
  • Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain.
  • Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus narkoba yang berujung pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), memunculkan fakta baru.

AKBP Didik ternyata sudah tiga kali menerima aliran uang dari bandara narkoba. Total uang yang diterima Rp 2,85 miliar.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut uang itu diterima Didik melalui eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang juga sudah dipecat dari Polri.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Penyerahan dilakukan tunai kepada Malaungi yakni Rp 1,4 miliar dalam koper, Rp 450 juta dalam paper bag, dan Rp 1 miliar dalam kardus bir.

Sebagian dana disetor ke bank, sementara Rp1 miliar ditransfer melalui rekening atas nama orang lain.

“Uang sejumlah Rp 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp 1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Zulkarnain menyebut bandar berinisial KE, AS, dan S akan dilaporkan.

Kronologi Awal Penangkapan

Kasus bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima dengan barang bukti sabu 30,415 gram.

Pendalaman mengungkap keterlibatan anggota Polri dan keluarga mereka.

Bripka IR menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan istrinya, AN, sehari kemudian.

Dari keterangan AN, muncul nama AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Penangkapan Malaungi

Malaungi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 488,496 gram.

Ia kemudian mengakui menerima uang dari bandar sejak Juni hingga November 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved