Berita Viral

Wakapolres Bima Kota dan 16 Polisi Lainnya Diperiksa Terkait Peredaran Narkoba AKP Malaungi

Polda NTB memanggil Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dan 16 polisi di Bima dan Dompu untuk diperiksa.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
POLISI KASUS NARKOBA - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap terkait peredaran gelap narkotika. Polda NTB memanggil Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman dan 16 polisi di Bima dan Dompu untuk diperiksa terkait kasus AKP Malaungi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasatresnarkoba AKP Malaungi masih menjadi bola panas.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman dan 16 polisi di Bima dan Dompu untuk diperiksa.

Herman dkk dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat AKP Malaungi.

"Iya, saya diperiksa Propam Polda NTB terkait kasus narkoba," kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026) malam. 

Herman menjelaskan, sebelum menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda NTB pada Sabtu (28/2/2026) kemarin, dia terlebih dahulu menjalani tes urine. 

Alhasil, dia dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. 

Selain memberikan kesaksian dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Maulangi, Herman juga ikut menjadi saksi untuk kasus narkoba Bripka Irfan. 

"Ya, sebagai saksi," ujarnya. 

Selain Herman, Polda NTB disebut ikut memeriksa 16 orang anggota polisi lainnya dalam kasus narkoba AKP Maulangi dan Bripka Irfan.

Ke-16 polisi tersebut masing-masing bertugas di wilayah Polres Bima Kota, Polres Bima dan Polres Dompu. 

"Ada 17 orang dari kota, kabupaten dan Dompu," tandasnya.

Pemecatan AKBP Didik dan AKP Malaungi

Terkait kasus narkoba ini, AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terungkap juga bahwa AKBP Didik ternyata sudah tiga kali menerima aliran uang dari bandara narkoba. Total uang yang diterima Rp 2,85 miliar.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut uang itu diterima Didik melalui AKP Malaungi.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp 1,4 M, kedua Rp 450 juta, ketiga Rp 1 M,” kata Zulkarnain, Jumat (20/2/2026).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved