Kasus Minyak Goreng

Di Balik Vonis 14 Tahun Bui Advokat Marcella, Hakim Perintahkan JPU Usut Pemberian THR Para Kombes

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kolase FB Marcella Santoso/Tribunnews.com
VONIS - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Seyogyanya, Ariyanto menerima uang 4 juta dollar AS atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi. 

Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved