Kasus Minyak Goreng
Di Balik Vonis 14 Tahun Bui Advokat Marcella, Hakim Perintahkan JPU Usut Pemberian THR Para Kombes
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Tayang:
Editor:
Juang Naibaho
Kolase FB Marcella Santoso/Tribunnews.com
VONIS - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seyogyanya, Ariyanto menerima uang 4 juta dollar AS atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi.
Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-pengacara-Marcella-Santoso-j.jpg)