Kasus Minyak Goreng

Ini Tiga Perusahaan yang Diduga Terlibat Penyelundupan Minyak Goreng 'Kangkangi' Perintah Presiden

Ini tiga nama perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan minyak goreng di Belawan yang diungkap TNI AL

Editor: Array A Argus
HO
Petugas saat membuka isi dari dalam kontainer yang berada di dalam kapal MV Mathum Bum. Kapal berbendera Singapura itu diamankan TNI AL di Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan bahan baku minyak goreng oleh pasukan Komando Armada (Koarmada) I TNI Angkatan Laut sempat mendapat apresiasi dari masyarakat.

Sebab, di tengah sulitnya warga mendapatkan minyak goreng, TNI AL berhasil mengamankan kapal MV Mathu Bhum yang membawa muatan 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.

Setelah pengungkapan ini, masyarakat juga sempat bertanya-tanya, siapa pihak yang nekat 'mengangkangi' perintah Presiden RI Joko Widodo tersebut.

Belakangan diketahui, ada tiga perusahaan pemilik 34 kontainer di kapal MV Mathu Bhum yang diduga 'membangkang', dan tetap nekat mengirim bahan baku minyak goreng, meski sudah dilarang Presiden.

 

 

Ketiga perusahaan itu yakni PT Permata Hijau Group (PHG), PT Inno Wangsa dan PT Multi Mas Nabati.

Masing-masing perusahaan ini punya kontainer dengan jumlah berbeda.

Disebutkan bahwa, PT Permata Hijau Group (PHG) memiliki lima peti kemas, PT Inno Wangsa memiliki 15 kontainer, dan PT Multi Mas Nabati punya 14 kontainer.

Mengenai kasus dugaan penyelundupan ini, kuasa hukum PT Region Container Line, Landen Marbun mengakui bahwa kapal MV Mathu Bhum membawa muatan bahan baku minyak goreng.

Bahan baku minyak goreng itu akan dikirim ke Malaysia.

Kendati disebut pihak TNI AL pengiriman minyak goreng tersebut melanggar izin dan aturan, Landen Marbun justru mengatakan bahwa 34 kontainer yang diamankan itu sudah mengantongi izin.

Landen Marbun mengklaim, 34 kontainer itu izinnya sudah ada sejak 25 dan 26 April 2022.

"Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas. Kalau pun ingin dilakukan penyelidikan, ya tidak apa apa, turunkan saja 34 kontainer yang berisi bahan CPO, dan 402 lainnya bisa diekspor karena tidak ada masalah," kata Landen Marbun, Senin (16/5/2022).

Dia mengatakan, karena sudah mengantongi izin, seharusnya masalah pengiriman bahan baku minyak goreng ini tidak masalah lagi.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved