Kasus Minyak Goreng
Di Balik Vonis 14 Tahun Bui Advokat Marcella, Hakim Perintahkan JPU Usut Pemberian THR Para Kombes
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, putusan majelis hakim ini sekaligus menguak dugaan perkara baru terkait Marcella.
Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.
“Menimbang bahwa atas tindakan terdakwa Marcella Santoso memberikan gratifikasi THR ke sejumlah pejabat kepolisian, maka perlu dibuktikan lebih lanjut kebenarannya dalam perkara baru karena bukan bagian dari materi dakwaan dalam perkara ini,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hakim menyinggung soal pernyataan dari mantan karyawan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Indah Kusumawati.
“Saksi Indah Kusumawati diperintahkan Marcella Santoso untuk menyiapkan uang THR untuk Kombes atas nama Syamsul, Rifki, Irfan, Dedi, Dapot, Pak Imam, Mukhtar, Arif dan saksi perintahkan ke Titin untuk menyiapkan uang tersebut dan diantar,” lanjut Hakim Andi.
Dalam sidang tidak disebutkan secara pasti jumlah THR yang diberikan kepada para Kombes Polisi ini.
Tapi, angkanya disebut tidak sedikit.
Majelis hakim menilai, pemberian THR kepada personel polisi sudah berada di luar ruang lingkup perkara suap majelis hakim dan TPPU.
Baca juga: Hakim Heran Bagi-bagi THR Polisi Pangkat Kombes Dijatah 2 Miliar,Arnaldo Dicecar soal Bagi-bagi Suap
Fakta Sidang Pemberian THR ke Polisi
Pemberian THR kepada polisi ini pernah didalami ketika sidang masih di tahap pembuktian.
Pada sidang tanggal Rabu (4/2/2026), Hakim Anggota Andi Saputra pernah mencecar Arnaldo JRr Soares, partner kerja Ariyanto sekaligus salah satu pendiri Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
“Pak Arnaldo, di persidangan itu ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda itu bagi-bagi uang THR untuk kombes-kombes, polisi-polisi di Mabes Polri gitu. Tahu tidak?” tanya Hakim Adhoc Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Arnaldo mengaku tidak tahu terkait pemberian THR itu.
Lalu, Hakim Andi menyinggung soal dugaan biaya yang dikeluarkan pihak AALF, sekitar Rp 2 miliar.
“Jumlahnya kan lumayan Pak, ada 2 miliar lebih kalau dua ribu berapa itu,” imbuh Hakim Andi.
Arnaldo mengaku tidak tahu soal pemberian THR. Tapi, dia mengatakan, AALF memang sering memberikan hampers atau bingkisan hari raya kepada mitra kerjanya.
“Yang saya tahu kalau Lebaran itu hampers saja pak,” lanjut Arnaldo.
Dia mengaku kalau hampers ini dibagikan kepada rekan kerja AALF, tapi Arnaldo mengaku tidak tahu banyak terkait pihak-pihak penerima bingkisan ini.
“Ya relasi-relasi firma. Ya biasa dikoordinasikan sama…” kata Arnaldo.
Vonis Terdakwa
Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Sementara, Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Keduanya, masing-masing divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.
Marcella bersama Ariyanto melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima.
Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.
Diketahui Marcella, Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan.
Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.
Seyogyanya, Ariyanto menerima uang 4 juta dollar AS atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi.
Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-pengacara-Marcella-Santoso-j.jpg)