Kasus Minyak Goreng

Di Balik Vonis 14 Tahun Bui Advokat Marcella, Hakim Perintahkan JPU Usut Pemberian THR Para Kombes

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kolase FB Marcella Santoso/Tribunnews.com
VONIS - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

TRIBUN-MEDAN.com - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, putusan majelis hakim ini sekaligus menguak dugaan perkara baru terkait Marcella.

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.

“Menimbang bahwa atas tindakan terdakwa Marcella Santoso memberikan gratifikasi THR ke sejumlah pejabat kepolisian, maka perlu dibuktikan lebih lanjut kebenarannya dalam perkara baru karena bukan bagian dari materi dakwaan dalam perkara ini,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Hakim menyinggung soal pernyataan dari mantan karyawan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Indah Kusumawati. 

“Saksi Indah Kusumawati diperintahkan Marcella Santoso untuk menyiapkan uang THR untuk Kombes atas nama Syamsul, Rifki, Irfan, Dedi, Dapot, Pak Imam, Mukhtar, Arif dan saksi perintahkan ke Titin untuk menyiapkan uang tersebut dan diantar,” lanjut Hakim Andi. 

Dalam sidang tidak disebutkan secara pasti jumlah THR yang diberikan kepada para Kombes Polisi ini. 

Tapi, angkanya disebut tidak sedikit. 

Majelis hakim menilai, pemberian THR kepada personel polisi sudah berada di luar ruang lingkup perkara suap majelis hakim dan TPPU.

Baca juga: Hakim Heran Bagi-bagi THR Polisi Pangkat Kombes Dijatah 2 Miliar,Arnaldo Dicecar soal Bagi-bagi Suap

Marcella Santoso bersama uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia)
Marcella Santoso bersama uang sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Total Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun. (Kompas.com/Shela Octavia) (Kompas.com/Shela Octavia)

Fakta Sidang Pemberian THR ke Polisi

Pemberian THR kepada polisi ini pernah didalami ketika sidang masih di tahap pembuktian. 

Pada sidang tanggal Rabu (4/2/2026), Hakim Anggota Andi Saputra pernah mencecar Arnaldo JRr Soares, partner kerja Ariyanto sekaligus salah satu pendiri Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). 

“Pak Arnaldo, di persidangan itu ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda itu bagi-bagi uang THR untuk kombes-kombes, polisi-polisi di Mabes Polri gitu. Tahu tidak?” tanya Hakim Adhoc Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026). 

Arnaldo mengaku tidak tahu terkait pemberian THR itu. 

Lalu, Hakim Andi menyinggung soal dugaan biaya yang dikeluarkan pihak AALF, sekitar Rp 2 miliar. 

“Jumlahnya kan lumayan Pak, ada 2 miliar lebih kalau dua ribu berapa itu,” imbuh Hakim Andi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved