Kasus Minyak Goreng

Di Balik Vonis 14 Tahun Bui Advokat Marcella, Hakim Perintahkan JPU Usut Pemberian THR Para Kombes

Hakim memerintahkan jaksa untuk mengusut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kolase FB Marcella Santoso/Tribunnews.com
VONIS - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Arnaldo mengaku tidak tahu soal pemberian THR. Tapi, dia mengatakan, AALF memang sering memberikan hampers atau bingkisan hari raya kepada mitra kerjanya. 

“Yang saya tahu kalau Lebaran itu hampers saja pak,” lanjut Arnaldo. 

Dia mengaku kalau hampers ini dibagikan kepada rekan kerja AALF, tapi Arnaldo mengaku tidak tahu banyak terkait pihak-pihak penerima bingkisan ini. 

“Ya relasi-relasi firma. Ya biasa dikoordinasikan sama…” kata Arnaldo.

Vonis Terdakwa 

Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari. 

Sementara, Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari. 

Keduanya, masing-masing divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini. 

Marcella bersama Ariyanto melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima. 

Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto. 

Diketahui Marcella, Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan. 

Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved