Berita Viral

PEMERINTAH Umumkan Pencairan THR PNS 2026: Swasta Wajib Bayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran

Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M telah diumumkan pemerintah.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri tahun 2026 atau 1447 Hijriah.

Kebijakan pencairan THR dan BHR ini dilakukan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini mencakup THR untuk aparatur negara, regulasi kewajiban THR swasta dan BHR ojek online.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri ini pada Selasa (3/3/2026).

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang antara lain terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencairannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata dia.

Baca juga: THR ASN Ternyata Sudah Cair Secara Bertahap Sejak Februari 2026, Beda dengan Gaji Ke-13

Baca juga: Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR, Berikut Lokasinya

THR Sektor Swasta

Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

BHR Ojol

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved