Kasus Korupsi Pertamina

Ahok Geram Dituduh Punya Niat Terselubung Bongkar Korupsi Pertamina, kok Kontrak Begitu Bodoh

Sidang korupsi pertamina diwarnai perdebatan panas antara Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Editor: Salomo Tarigan
Foto Tangkapan Layar YouTube KompasTV
AHOK - Eks Komisaris Pertamina Ahok 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Diwarnai perdebatan panas antara Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kuasa hukum eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto Wa Ode Nurzainab.

Ada pun Hari Karyuliarto yang jadi terdakwa.

Ahok sempat geram ketika dituding sosok yang melaporkan Hari Karyuliarto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina 2011-2021.

Bahkan nada bicara Ahok sempat meninggi ketika dia dicecar hal tersebut oleh kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab.

Adapun momen itu terjadi ketika Ahok hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat Hari dan terdakwa lainnya yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Hal itu bermula ketika Wa Ode mencecar Ahok soal dugaan fraud atau kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak perjanjian pembelian LNG di tahun 2013-2014 yang kemudian diubah menjadi tahun 2015.

Saat itu Wa Ode bertanya apakah terdapat uang Pertamina yang keluar sehingga menyebabkan perusahaan minyak dan gas (migas) itu mengalami rugi.

Kendati demikian pertanyaan Wa Ode itu dinilai oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi tidak berkaitan dengan Ahok lantaran eks Gubernur DKI Jakarta itu baru menjabat Komut Pertamina pada November 2019.

"Yang pas dia masuk saja, dia masuk November 2019 dan tadi sudah dijelaskan terkait temuan dari Dekom (Dewan Komisaris) tadi sudah ada rekomendasi dari Dekom juga," ucap Hakim.

"Majelis izin, tadi yang bersangkutan saksi ini menyebut ada kerugian, katanya kerugian akibat pembayaran," ujar Wa Ode.

"Lalu bagaimana kemudian Saudara merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan sementara Saudara tidak mengetahui bahwa sesungguhnya pembayaran itu baru terjadi di saat Saudara justru menjadi Komisaris Utama?," lanjut Wa Ode.

Merespons pertanyaan tersebut, Ahok menyatakan, dugaan fraud itu dirinya peroleh dari laporan dari Direksi bahwa ada terdapat kontrak pembelian yang berpotensi menyebabkan kerugian.

Kemudian Ahok yang saat itu baru saja menjabat, memerintahkan direksi untuk melakukan audit terhadap kontrak pengadaan tersebut.

"Tentu kami yang baru masuk harus minta periksa, kok ada kontrak begitu bodoh, begitu gila? Mana ada orang dagang mau rugi gitu lho. Dan waktu itu belum COVID, belum datang lho. Januari belum COVID, sudah dilaporkan akan rugi," jawab Ahok.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved