Berita Viral

Respons KPK, Gubernur Kaltim Bela Diri soal Mobil Mewah 8,5 Miliar untuk Dinas, Akhirnya Dibatalkan

Akhirnya Rudy Mas'ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. 

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Pandawa Borniat/kompas.com)
POLEMIK MOBIL DINAS - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memberikan keterangan kepada awak media di Samarinda, Senin (23/2/2026), terkait polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar: 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadaan mobil dinas mewah untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud jadi sorotan.

Menyusul kritik bertubi dari masyarakat bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy Mas'ud sendiri sempat membela diri terkait kebutuhan mobil tersebut.

Namun akhirnya Rudy Mas'ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. 

Baca juga: 3 Kali Dipanggil KPK, Eks Menteri Perhubungan Kini Berdalih Sakit, Akan Dijemput Paksa?

KPK menilai langkah tersebut merupakan respons positif terhadap kritik masyarakat dan mengingatkan kembali pentingnya menelaah skala prioritas dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembatalan ini menunjukkan bahwa kepala daerah bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang publik.

"Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif, ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

Budi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan. 

Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rentan terhadap penyelewengan.

Lebih lanjut, KPK menyoroti esensi dari setiap pembelanjaan uang negara. 

Budi menekankan bahwa pengadaan fasilitas pejabat harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan. 

Ia memaparkan sejumlah hal penting terkait pengadaan barang milik daerah, dimulai dari perlunya perencanaan yang matang agar pengadaan betul-betul sesuai dengan kebutuhan fungsional kepala daerah. 

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengecekan aset eksisting sebelum membeli kendaraan baru, untuk memastikan apakah kendaraan lama masih layak dan bisa dimanfaatkan.

Hal yang tak kalah penting, menurut Budi, adalah penerapan skala prioritas. 

Di tengah terbatasnya anggaran, pemerintah pusat maupun daerah harus mempertimbangkan urutan urgensi pembelanjaan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved