Kasus Korupsi
3 Kali Dipanggil KPK, Eks Menteri Perhubungan Kini Berdalih Sakit, Akan Dijemput Paksa?
Untuk ke tiga kalinya, Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), merembet ke Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS).
Untuk ke tiga kalinya, Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jadwal pemeriksaan Budi Karya seharusnya pada hari ini, Senin (2/3/2026).
Namun, Karya Sumadi tidak hadir lagi.
Akankah KPK melakukan pemanggilan paksa?
Ini merupakan ketidakhadirannya yang ketiga kalinya, yang membuat lembaga antirasuah tersebut mulai membuka opsi untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
Pada panggilan yang sejatinya merupakan penjadwalan ulang ketiga ini, Budi Karya berdalih sakit.
Sebelumnya, ia telah absen dua kali dengan alasan adanya agenda lain dan permintaan penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterangan Budi Karya Sumadi sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan pada tempus (waktu terjadinya) dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Menanggapi absennya Budi Karya yang sudah terjadi berulang kali, Budi tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas berupa penjemputan paksa.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut mutlak berada di ranah penyidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa, itu nanti kewenangannya di penyidik,” ujar Budi saat ditanya mengenai potensi pemanggilan paksa.
Terkait alasan sakit yang diajukan oleh pihak Budi Karya, KPK juga menyatakan akan memastikan keabsahannya dengan mengecek surat keterangan dokter yang dilampirkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-tribun.jpg)