Berita Viral

Kondisi Psikis Masih Terpukul, Guru Honorer yang Sudah Bebas dari Tahanan Belum Mau Ketemu Orang

Keluarga menyebut Huda masih mengalami trauma berat dan memilih membatasi interaksi dengan orang luar.

Tribunjatim.com
GURU HONORER DIPENJARA - Kejaksaan Negeri Probolinggo menahan seorang pendamping desa merangkap guru honorer. 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru honorer Muhammad Misbahul Hudaasal dari Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kondisinya masih trauma meski telah menghirup udara bebas setelah sempat menjalani penahanan akibat kasus rangkap jabatan. 

Keluarga menyebut Huda masih mengalami trauma berat dan memilih membatasi interaksi dengan orang luar.

Saat ini, ia hanya berkomunikasi dengan orang-orang terdekat sambil berupaya menenangkan diri setelah melalui proses hukum yang mengguncang kondisi psikisnya.

Kerabat Huda, Badrul Kamal, menyampaikan bahwa keluarga belum bersedia menerima tamu dalam waktu dekat.

Baca juga: TARGET Baru Maarten Paes di Ajax Amsterdam, Bukan Cuma Jadi Kiper Utama, Joeri Heerkenz Cemburu

“Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar,” ujarnya.

“Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu,” tambahnya.

 Menurut Kamal, kondisi tersebut wajar mengingat Huda baru beberapa hari keluar dari tahanan.

“Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu,” katanya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jamin Ginting Deli Serdang, Remaja Tewas Ditabrak Motor lalu Tergilas Truk Tangki

Penyidikan Dihentikan, Kerugian Negara Dipulihkan

Kasus yang menjerat Huda resmi dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah penahanannya dikeluarkan dari rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Anang.

Salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp 118.860.321.

“Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.860.321,” jelas Anang.

Selain itu, penyidik menilai perbuatan Huda tidak termasuk perbuatan tercela meskipun secara administratif terdapat pelanggaran.

“Perbuatan melawan hukumnya ada, tapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” ucap Anang.

Baca juga: Nasib Bripda Mesias Usai Dipecat Kini Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved