Berita Viral

KONTROVERSI Penanganan Kasus Penganiayaan di Medan: Pelaku DPO Laporkan Korban, Kini Jadi Tersangka

Kasus  dialami Junara Alberto Hutahean (21), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat serta anak majikannya, insial DBS.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang dialami Junara Alberto Hutahean (21), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, serta anak majikannya, insial DBS, masih di bawah umur, menjadi sorotan setelah viral di media sosial. 

Dalam video disebutkan, korban menjadi tersangka. 

Pria yang mengatasnamakan Aktivis Keadilan Masyarakat Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk memeriksa kasus yang sedang berjalan di Polsek Medan Barat.

“Karena ditemukan sangat banyak sekali kejanggalan dan tindakan non prosedual dalam penanganannya,” demikian ucapan pria tersebut.

Dia mendapati adanya anak dibawah umur, inisial DBS, dilaporakan atas kasus pengeroyokan oleh pelaku penganiayaan, Andika Karli, yang berstatus sebagai DPO.

Anehnya, kasus itu diproses Polsek Medan Barat.

“Padahal kejadian ini sudah jelas terekam CCTV. Bahkan dua pelaku sudah divonis dan dipenjara atas kasus ini,” sebutnya.

Menurutnya kasus itu sangat dipaksakan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu S.

Selain itu, hal serupa dialami Junara yang sudah dipenjara dua bulan lebih.

Kini, Junara tengah mendekam di sel Lapas Tanjung Gusta I Medan untuk menunggu jadwal persidangan.

Junara dianggapnya sebagai korban karena kepalanya dipukul pakai pot bunga.

Namun Andika melaporkan Junara soal penganiayaan dan diproses Polsek Medan Barat.

Demikian, pihaknya meminta agar Junara dan DBA dibebaskan.

“Kenapa bisa seorang pelaku yang jelas sudah DPO melaporkan korbannya dan diproses Polsek Medan Barat. Ada apa ini? Kami minta Kapolda Sumut untuk memeriksa Iptu Senior Sianturi yang diduga kuat bermain dalam kasus ini,”ujarnya.

Kontroversi Kasus Penganiayaan di Medan:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved