Berita Viral

BESOK, Sekitar 5.000 Orang Turun ke Kantor Wali Kota Medan, Tolak Surat Edaran soal Daging Nonhalal

Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB, dengan titik kumpul di Lapangan Merdeka

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Facebook
Beredar di media sosial pengumuman rencana aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Nomor 500-7.1/540 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang penjualan daging non halal di wilayah Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sekitar 5.000 massa dari berbagai elemen masyarakat rencananya akan berkumpul, di seputaran Kantor Wali Kota Medan untuk menggelar aksi damai menolak Surat Edaran Wali Kota Medan No 500.7.1/1540. 

Aksi ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota Medan pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB, dengan titik kumpul di Lapangan Merdeka Medan sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam persiapan terakhir di Kantor Pusat DPP HBB (Hiras Bangso Batak) Jalan Saudara/SM Raja Medan Kota, Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menegaskan bahwa tujuan utama aksi adalah mendesak pencabutan surat edaran tersebut.

"Kami menolak kebijakan diskriminatif yang hanya menargetkan pedagang babi,"ujarnya kepada wartawan.

Surat edaran ini memicu protes luas karena dianggap tidak adil dan mengancam mata pencaharian pedagang babi di Medan.

"Kami mendukung penertiban, tapi harus berlaku merata, bukan hanya kepada pedagang babi," ujar salah satu perwakilan pedagang.

Koordinator aksi, Drs Hasudungan Siahaan MM, juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah agama.

"Ini murni masalah ekonomi dan mata pencaharian, bukan soal agama," katanya.

Ia menyesalkan langkah Wali Kota yang mengundang FKUB, yang menurutnya justru memperkeruh suasana.

"Kami berharap Wali Kota Medan mengundang pihak terkait seperti Perusahaan Pasar, Rumah Potong Hewan, atau Dinas Lingkungan Hidup untuk berdiskusi, bukan menyeret pemuka agama,"ujarnya.

Pengumuman di Media Sosial

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial pengumuman rencana aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Nomor 500-7.1/540 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur tentang penjualan daging non halal di wilayah Kota Medan.

Sejumlah pedagang daging babi (non halal) mengadakan pertemuan di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu, 21 Februari 2026, untuk menanggapi surat edaran tersebut.

Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540.

Mereka menilai surat edaran tersebut diskriminatif dan merugikan pedagang babi yang selama ini mencari nafkah secara halal dan tertib.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved