Makan Bergizi Gratis

PDIP Beber Bukti Program MBG Ternyata Diambil dari Anggaran Pendidikan

Setelah banyak pihak membantah, PDIP beberkan bukti-bukti anggaran program MBG diambil dari anggaran pendidikan. 

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Penyaluran menu MBG kelapa muda tanpa kupas dan telur mentah yang dibagikan kepada siswa oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumdes Sejahtera, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menyisakan polemik.

Polemik ini muncul setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat porsi anggaran pendidikan murni turun jauh dari mandat konstitusi 20 persen.

Selain itu, Ketua BEM UGM juga memberikan kritik pedas tentang sumber dana MBG yang diambil dari anggaran pendidikan.

Setelah isu ini mencuat, sejumlah pihak muncul memberikan bantahan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani membantah anggaran pendidikan tersedot untuk MBG. Namun, dia tak menjelaskan secara detail, dan melemparnya ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan komunikasi dengan BGN,” ujar politikus PKB tersebut, Jumat (20/2/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga membantah anggaran pendidikan dikurangi untuk program MBG. "Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program Presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya," kata Mu'ti, Jumat (20/2/2026). 

Baca juga: TERBARU Pernyataan BGN: Anggaran MBG Rp8.000–Rp10.000 Bukan Rp15.000, Sisanya untuk Insentif Mitra

Baca juga: ALASAN Kepala BGN Beri Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk SPPG, Termasuk Hari Libur dan Bebas Pajak

PDIP Beber Bukti

Kini, PDI-Perjuangan memberikan bukti-bukti anggaran MBG diambil dari anggaran pendidikan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan. 

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa dan media sosial. 

Atas dasar itu, penjelasan tersebut diperlukan agar kader dan masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai dengan data resmi APBN. 

“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya. 

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menambahkan, ketentuan mengenai MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. 

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved