Berita Viral
Awalnya Ngotot Penjarakan Guru Honorer, Setelah Viral Jaksa Stop Kasus, Duduk Perkara dan Alasannya
Kejaksaan berubah pikiran menangani kasus yang menimpa guru honorer rangkap jabatan
Ringkasan Berita:Guru Honorer Rangkap Jabatan
- Awalnya penyidik kejaksaan ngotot penjarakan guru honorer yang dituduh rangkap jabatan, dituduh korupsi.
- Namun, setelah viral dan jadi sorotan publik, kejaksaan menghentikan kasus tersebut.
- Kejati Jatim hentikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat seorang guru honorer bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH
- Penyidik menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan guru honorer Huda bersifat negatif.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan berubah pikiran menangani kasus yang menimpa guru honorer rangkap jabatan
Awalnya penyidik kejaksaan ngotot penjarakan guru honorer tersebut dengan tuduhan korupsi.
Guru honorer yang bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) pun dijebloskan ke dalam penjara.
Namun, setelah viral di media sosial dan jadi sorotan publik, kejaksaan menghentikan kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat seorang guru honorer bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) di Probolinggo, Jawa Timur.
Adapun kasus yang membelit Huda sebelumnya, dia diduga melakukan rangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara selama lima tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penghentian kasus itu setelah dilakukan berbagai tahapan termasuk mengeluarkan Huda dari tahanan pada Jumat 20 Februari 2026 lalu.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah penahanannya dikeluarkan dari rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Anang pun memberi penjelasan terkait alasan penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim terhadap perkara Huda.
Salah satu alasannya yakni dugaan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 yang sebelumnya diakibatkan dari kasus itu kini telah dikembalikan.
"Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321," ucap Anang.
Perlawanan Hukum Negatif
Selain itu dalam pertimbangan lainnya, penyidik kata Anang juga menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Huda bersifat negatif.
"Kenapa bersifat melawan hukumnya negatif? Karena ini kan perbuatan melawan hukumnya ada, tapi ibaratnya bukan perbuatan tercela," ujarnya.
"Kemudian pertimbangan lainnya, kepentingan umum terlayani dan pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Anang-Supriatna.jpg)