Berita Viral

Bripda Mesias Terancam 15 Tahun Penjara, Berkas Pecatan Brimob Diserahkan ke Jaksa

Setelah dipecat dari Polri, kini Bripda Mesias yang sudah bertatus tersangka, terancam pidana 15 tahun penjara.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Ho/Polda Maluku
BRIMOB ANIAYA SISWA - Bripda Mesias Victoria Siahaya (tengah) resmi dipecat usai menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga tewas di Tual, Maluku dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar pada Senin (23/2/2026). Dia dipecat dan kini bertatus tersangka, terancam 15 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com -  Nasib oknum polisi Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).

Setelah dipecat dari Polri lewat sidang etik, kini Bripda Mesias dihadapkan pada hukum pidana.

Bripda Mesias yang sudah bertatus tersangka, terancam pidana 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Bripda Mesias menghantam pemotor Arianto Tawakal atau AT, seorang anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

BRIPDA MASIAS DIPECAT- Bripda Masias Siahaya resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai sidang etik, Selasa (24/2/2026) dini hari di Polda Maluku. Bripda Masias Siahaya adalah tersangka tewasnya Arianto Tawakal (14) siswa MTsN Malra.
BRIPDA MASIAS DIPECAT- Bripda Masias Siahaya resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai sidang etik, Selasa (24/2/2026) dini hari di Polda Maluku. Bripda Masias Siahaya adalah tersangka tewasnya Arianto Tawakal (14) siswa MTsN Malra. (TRIBUN MEDAN/Tribun Bekasi)

Markas Besar (Mabes) Polri mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut.


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan penyidik Satreskrim Polres Tual telah bekerja cepat untuk merampungkan berkas perkara tersebut.


"Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan Tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata JE Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).


Bripda MS kini terancam hukuman berat akibat tindakan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial AT.


Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penganiayaan berat.


"Adapun sangkaan pasal yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP," jelasnya.


Tidak main-main, ancaman hukuman yang menanti oknum personel Korps Brimob tersebut adalah penjara belasan tahun.


"Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Irjen Isir.


Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti kelengkapan formil dan materiil dari berkas yang diserahkan Polri.


Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan segera melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.


"Diharapkan kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan," tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved