Kasus Korupsi

Terbongkar Korupsi Penyaluran Bansos Beras untuk Warga Miskin, Negara Rugi Besar 221 Miliar

Perkembangan terbaru pengusutan kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial (bansos) beras

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun Medan
Ilustrasi/Beras di Gudang Bulog- KPK mengusut kasus korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial 

Ringkasan Berita:Korupsi Bansos Beras
 
  • Kementerian Sosial diketahui memberikan kontrak kepada PT DNRL senilai Rp335 miliar.
  • Perum Bulog hanya memberikan harga penawaran sebesar Rp113,9 miliar.
  • Taksiran awal, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai sekitar Rp221 miliar.
  • Penyidik KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik
  • KPK telah mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap Herry Tho sejak 12 Agustus 2025. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru pengusutan kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial (bansos) beras.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar resmi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak menerima bansos pemerintah, seperti PKH dan BPNT.

KPM mendapatkan bantuan tunai/non-tunai berkala.

Terkait kasus korupsi bansos beras, pada hari ini, Rabu (25/2/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Berikut adalah rincian saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini:

1. Di Gedung Merah Putih KPK: Herry alias Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021–sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha tahun 2018–2021).

2. Di Lapas Kelas 1 Sukamiskin: Matheus Joko Santoso (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial).

Herry Tho Dicegah ke Luar Negeri

Nama Herry Tho bukanlah sosok baru dalam pusaran penyidikan kasus ini. 

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap Herry Tho sejak 12 Agustus 2025. 

Pencegahan ini dilakukan agar ia tetap berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain Herry Tho, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yang kini telah berstatus sebagai tersangka, yakni:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved