BPJS Kesehatan

Siap-siap Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini, Penjelasan Menteri Kesehatan

Kenaikan iuran ini akan berdampak pada masyarakat kelas menengah keatas dengan kepersertaan mandiri.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunnews/Tribunmedan
BPJS KESEHATAN - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik tahun 2026 ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Ringkasan Berita:Kabar Kenaikan Iuran BPJS
 
  • Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk kelas II dan I.
  • BPJS Kesehatan diproyeksikan mengalami defisit keuangan Rp 20–30 triliun.
  • Meski ada kenaikan iuran, Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin menyampaikan, masyarakat miskin tak perlu khawatir soal kemungkinan naiknya iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 ini.
  • Kenaikan iuran ini akan berdampak pada masyarakat kelas menengah keatas
  • Masyarakat miskin kelompok desil 1-5, iuran JKN nya ditanggung pemerintah.

 

TRIBUN-MEDAN.com- Kabar terbaru terkait BPJS Kesehatan.

Pemerintah akan mulai menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak aktif biasanya karena pembaruan data sosial ekonomi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) agar lebih tepat sasaran, seperti perubahan kondisi ekonomi peserta yang dianggap sudah mampu,

NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, pindah domisili tanpa lapor, atau adanya data ganda.

Namun kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali dengan verifikasi ke Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan

Setelah rencana tersebut, pemerintah dikabarkan menaikkan iuran BPJS.

Kenaikan Iuran BPJS

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk kelas II dan I.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Meski ada kenaikan iuran,  Gunadi Sadikin menyampaikan, masyarakat miskin tidak perlu khawatir soal kemungkinan naiknya iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 ini.

Kenaikan iuran ini akan berdampak pada masyarakat kelas menengah keatas dengan kepersertaan mandiri.

Masyarakat miskin yang masuk pada kelompok desil 1-5, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya tetap ditanggung oleh pemerintah.

“Karena masyarakat miskin ini dibayar oleh pemerintah. Yang nanti akan ada pengaruh ada orang-orang yang menengah ke atas,” sebutnya di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Mantan dirut Bank Mandiri ini mengatakan, konsep asuransi sosial dalam BPJS Kesehatan adalah subsidi silang, di mana peserta yang mampu atau berpenghasilan lebih tinggi membantu membiayai peserta yang kurang mampu.

Prinsip ini mirip dengan sistem pajak, di mana orang dengan penghasilan lebih besar membayar lebih banyak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved