Berita KPN

Putaran Uang 2 Triliun, KPK Diminta Atensi Pengelolaan 1.179 SPPG Polri Rawan Konflik Kepentingan

Atensi khusus terhadap pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DESAK KPK - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). KPK diminta beriatensi khusus terhadap pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri. 

Ringkasan Berita:Pengelolaan SPPG Milik Polri
 
  • ICW minta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan 1.179 SPPG milik Polri.
  • Pengelolaan SPPG tidak terpusat, melainkan diampu melalui perantara Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat daerah.
  • Lazimnya dipegang oleh istri dari Kapolres atau Kapolda setempat, sehingga aspek konflik kepentingannya harus dimitigasi.
  • Risiko konflik kepentingan yang sangat besar dan perlu diawasi ketat oleh lembaga antirasuah tersebut.

 

TRIBUN-MEDAN.com -  Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri rawan konflik kepentingan.

Meningat putaran uang dari insentif saja dalam satu tahun itu bisa sampai Rp2 triliun.

Itulah yang jadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). 

Kehadiran ICW kali ini bukan untuk melaporkan tindak pidana korupsi, melainkan mengirimkan surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK agar memberikan atensi khusus terhadap pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyampaikan bahwa program pemenuhan gizi yang melibatkan Polri ini memiliki risiko konflik kepentingan yang sangat besar dan perlu diawasi ketat oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan penelusuran ICW pasca-peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri pada 13 Februari 2026, pengelolaan SPPG tersebut ternyata tidak terpusat, melainkan diampu melalui perantara Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat daerah.

"Jadi kalau kita hitung ada 490 Polres dan 34 Polda. Kalau kita lihat dari website-nya Yayasan Kemala Bhayangkari, itu ada sekitar 419 yayasan. Kami menengarai berdirinya ribuan SPPG ini dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari tingkat daerah yang pengurusnya berbeda-beda," ungkap Yassar.

Konflik Kepentingan

Yassar menyoroti bahwa pucuk pimpinan yayasan di tingkat daerah ini lazimnya dipegang oleh istri dari Kapolres atau Kapolda setempat, sehingga aspek konflik kepentingannya harus segera dimitigasi. 

Dari data terbuka, ICW telah mengonfirmasi setidaknya 40 Yayasan Kemala Bhayangkari tingkat daerah yang terlibat, dan angka ini diprediksi jauh lebih besar.

Selain masalah afiliasi, ICW juga membongkar adanya dugaan keistimewaan (privilese) yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Polri. 

Berdasarkan petunjuk teknis BGN yang terbit Desember 2025, yayasan pada umumnya dibatasi hanya boleh mengelola maksimal 10 SPPG

Namun, aturan batasan ini tidak berlaku bagi institusi kepolisian. 

Ketimpangan ini dinilai semakin bermasalah karena adanya aliran dana insentif yang sangat besar. 

Insentif Cuma-cuma Rp 6 Juta Per Hari

Yassar menjelaskan bahwa setiap SPPG menerima insentif cuma-cuma sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan selama 6 hari dalam seminggu (313 hari dalam setahun), di luar dana pembangunan awal Rp500 juta dan dana operasional (reimbursement at cost).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved