Berita Viral

Oknum Brimob Maluku Telah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Siswa MAN, Dijadwalkan Sidang Etik

Setelah status hukumnya naik tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Kota Ambon, dan tiba Sabtu (21/2/2025) pagi.

TRIBUN MEDAN/Tangkapan layar Instagram
OKNUM BRIMO ANIAYA SISWA : (Kiri) oknum Brimob Bripda MS yang Sebabkan Siswa SMP Meninggal yang dianiaya pakai helm. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Bripda Masias Siahaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara di Mapolres Kota Tual,  Jumat (20/2/2026).

Setelah status hukumnya naik tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Kota Ambon, dan tiba Sabtu (21/2/2025) pagi.

Bripka Masias awalnya terlapor dugaan kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur hingga berujung kematian.

“Setelah tiba di Mapolda Maluku,Bripda Masias langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dilansir TribunAmbon.com.

Baca juga: Nasib Kakek yang Cabuli 28 Siswi SD di Percut Sei Tuan Terancam 15 Tahun Penjara

Lanjutnya, Bripda Masias menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. 

Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode Etik terduga.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Baca juga: Balita di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Video Kekerasannya Direkam Sendiri, Sempat Kabur

Sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Kronologi Penganiayaan

AT ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

AT tewas setelah diduga dianiaya Bripda Masias Siahaya yang bertugas menyisir aksi balap liar.

Awalnya, AT bersama kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.

Baca juga: Bikin Merinding, Detik-detik NS Jelang Meninggal, Tunjuk Ibu Tiri di Depan Polisi: Tuh, Tuh. . .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved