Berita Viral

Nasib Kakek yang Cabuli 28 Siswi SD di Percut Sei Tuan Terancam 15 Tahun Penjara

Dia dikenakan Pasal 451 huruf b Subs Pasal 417 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

Kompas.com
Ilustrasi pelecehan - Nasib kakek cabul berinisial L (64) yang diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib kakek cabul berinisial L (64) yang diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terancam penjara 15 tahun.

Aksi L terungkap saat salah satu siswi mengadu ke wali kelas pada Kamis (5/2/2026) pagi.  Para guru segera mendatangi L dan mengadu ke kepolisian setempat.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan lekas tiba. L pun tak mampu mengelak. Ia mengakui perbuatannya.

Kakek yang sudah setahun belakangan berjualan mainan ini pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga: Balita di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Video Kekerasannya Direkam Sendiri, Sempat Kabur

"Setelah didalami, total siswi yang jadi korban ada 28 orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Bayu mengatakan, modus L dengan mengiming-imingi uang jajan Rp 2.000 dan es krim. Modus itu pula yang kerap kali dipraktekkan L kepada para korbannya. 

Saat diinterogasi, L mengaku pula telah merekam aksinya, dekat tempatnya berjualan, dengan telepon genggam. 

"Ini sungguh miris. Nah, dia ini sudah tak bisa berhubungan badan dengan istrinya karena jantungnya sudah dipasang ring," ungkap Bayu. 

"Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada siswi-siswi ini. Saat ini, kami bersama dinas terkait juga sedang konsen untuk memberikan pendampingan kepada para korban," tambahnya. 

Baca juga: Bikin Merinding, Detik-detik NS Jelang Meninggal, Tunjuk Ibu Tiri di Depan Polisi: Tuh, Tuh. . .

Kini, L telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 451 huruf b Subs Pasal 417 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, L nyaris dihajar massa karena diduga mencabuli puluhan siswa.

Zulfan selaku kepala dusun di salah satu desa, mengatakan mulanya dia mendapat informasi dari pihak sekolah adanya siswi yang mendapati pelecehan seksual pada Kamis (5/2/2026) pagi. 

“Sampai saya di sekolah, para kepala sekolah dan dewan guru udah kumpul di lapangan dekat sekolah. Nah pelaku ada di situ, saya tanyai benar atau tidaknya,” kata Zulfan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (6/2/2026). 

“Terakhir dia jujur bilang ada mencium pipi, bibir, dan membuka rok. Pelaku ini jualan mainan, beras, dan lainnya. Modus dia itu dengan memberikan uang jajan Rp 2 ribu, atau mainan, tapi ada juga yang dikasih apa-apa,” sambungnya. 

Baca juga: Reaksi Warga Sambut Kembalinya Ahmad Sahroni, Sebut Pro Rakyat : Pak Sahroni Bukan Orang Sombong

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved