Makan Bergizi Gratis

Poin-poin Kebijakan Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Hari Libur Tetap Cair

Pemberian insentif Rp 6 juta per hari kepada SPPG alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari publik

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TINJAU DAPUR: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan meninjau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Nusantara Alam Abadi di Jalan Glugur Rimbun Diski, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal beberapa waktu lalu. Saat ini masih banyak dapur SPPG yang belum beroperasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian insentif Rp 6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari publik.

Insentif tersebut tetap dibayarkan meski kegiatan dapur tidak berjalan karena libur.

Catatan Tribunmedan.com, sampai pertengahan Februari 2026 total ada sekitar 22.275 SPPG. Adapun Pemerintah menargetkan 36.000 SPPG.

Pemberian insentif ini diatur secara resmi di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. 

Dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 ini diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025. Petunjuk teknis ini terdiri dari 286 halaman.

Insentif Rp 6 juta per Hari 

Dalam Juknis itu, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp 6 juta per hari. 

Penerimanya dalah mitra penyedia fasilitas SPPG. 

Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk MBG, bisa berupa kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum. 

Juknis menyebut insentif Rp 6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu. 

“Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Juknis itu. 

Insentif itu tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayai SPPG. 

Insentif tetap cair meski SPPG libur, baik libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara. 

Ada pula ketentuan soal kondisi yang membuat insentif fasilias SPPG dihentikan. 

Ketentuan pembayaran insentif fasilitas SPPG adalah sebagai berikut: 

a. Insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala operasional penuh. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved