Libur Imlek 2026
Imlek 17 Februari 2026, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Termasuk Idul Fitri 1447 H
Selain libur Imlek, berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2026.
Terdekat, ada Libur Imlek atau Tahun Baru Cina yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026.
Sejumlah perhatian masyarakat mulai tertuju pada jadwal libur nasional, cuti bersama, serta libur sekolah yang berdekatan dengan bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sejumlah hari libur tersebut juga beririsan dengan kalender pendidikan.
Tahun Baru Imlek
Imlek bagi orang Tionghoa atau Tahun Baru Imlek, artinya perayaan terpenting yang melambangkan awal baru, kebersamaan keluarga, rasa syukur, dan harapan akan kemakmuran, kesehatan, serta keberuntungan di tahun mendatang, yang ditandai dengan berkumpul, menghormati leluhur.
Biasanya warga keturunan Tionghoa berbagi angpao, dan melakukan ritual budaya yang kaya makna.
Ini adalah momen untuk memulai tahun dengan yang baik, baik secara pribadi maupun komunal, sambil tetap menghidupkan tradisi kuno untuk mengusir hal yang tidak baik.
Pemerintah menetapkan libur nasiona di hari Imlek 17 Februari 2026.
Selain libur Imlek, berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
SKB juga menetapkan periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
Baca juga: Awal Mula Insiden Kereta Api Tabrak Mobil Avanza di Tebingtinggi, 8 Meninggal, Kesaksian Warga
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.
SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Mulai 1 Februari 2026, Tim Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Dapur MBG tak Termasuk
Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.
Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERNAK-PERNIK-IMLEK-2.jpg)