Berita Viral
Jokowi Ogah Stop Kasus Sekalipun Roy Suryo Minta Maaf, Kubu RRT Minta Polda Hentikan Kasus
Jokowi tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo cs hingga kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan.
Ringkasan Berita:Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Jokowi menegaskan penyidikan ini tidak dihentikan meskipun Roy Suryo minta maaf.
- Jokowi memastikan tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo cs hingga kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan.
- Kubu Roy Suryo minta kasus dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara sepihak.
TRIBUN-MEDAN.com - Berita terbaru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi memastikan tetap melanjutkan kasus dengan tersangka Roy Suryo cs hingga kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan.
Jokowi menegaskan penyidikan ini tidak dihentikan meskipun Roy Suryo minta maaf.
Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan, jika Jokowi telah menutup pintu damainya dengan Roy Suryo cs.
Baca juga: Alasan Mabes Polri Belum Tahan AKBP Didik Padahal Sudah Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.
Jokowi menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia dkk)
Baca juga: Arsenal Menang Telak 4 Gol tanpa Balas, Viktor Gyokeres Berpeluang Raih 4 Gelar Musim Ini
Ia menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi.
"Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah," ungkap Jokowi.
Sebelumnya Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs.
Baca juga: Pengganti Kapolres Disorot, AKBP Catur Erwin Pernah Kena Kasus Narkoba, AKBP Didik Positif Narkoba
Jokowi didampingi pengacaranya Yakup Hasibuan sudah tiba di Polresta Surakarta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik.
Perkara ini ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kombes Budi menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-dilaporkan-ke-polisi-terkait-tudingan-ijazah-palsu-Jokowi.jpg)