WFA ASN

Simak Aturan WFA ASN Selama Lebaran 2026 yang Diterbitkan Menpan-RB

Aturan mengenai WFA ASN selama Lebaran 2026 sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.

Editor: Array A Argus
Dreamina AI
SEMANGAT BEKERJA - Ilustrasi seorang ASN wanita yang tampak begitu semangat saat bekerja. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 pada 9 Februari 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN menjelang Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah
  • Penyesuaian tugas dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja atau Work From Anywhere (WFA), dengan tetap memastikan layanan publik berjalan optimal

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Informasi seputar aturan WFA ASN atau work from anywhere (WFA) terhadap aparatur sipil negara (ASN) mulai banyak dicari pembaca.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca juga: Jadwal WFA Libur Lebaran dan Potensi Long Weekend Maret 2026

Wakil Bupati Toba Ajak ASN Mampu Perkuat Daya Saing Daerah
Wakil Bupati Toba Ajak ASN Mampu Perkuat Daya Saing Daerah (TRIBUN MEDAN)

Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta mengendalikan potensi kemacetan lalu lintas selama periode libur panjang.

Meski ada penyesuaian pola kerja, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini meminta pimpinan instansi pemerintah agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri. 

Baca juga: Trend Gamis 2026 dari Warna Rose Gold Hingga Emerald Green Beserta Tipsnya

Pengaturan ini harus mempertimbangkan karakteristik tugas, kriteria jabatan, serta mekanisme penerapan fleksibilitas kerja di masing-masing instansi.

Artinya, setiap instansi diberikan ruang untuk menentukan skema terbaik sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Skema ini dikenal luas sebagai Work From Anywhere (WFA) atau fleksibilitas kerja.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Bersekongkol, Daftar 11 Orang termasuk Swasta Terlibat Rekayasa Ekspor CPO

Wakil Bupati Toba Ajak ASN Mampu Perkuat Daya Saing Daerah
Wakil Bupati Toba Ajak ASN Mampu Perkuat Daya Saing Daerah (TRIBUN MEDAN)

Jadwal libur Lebaran ASN

Dengan demikian, mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran yang merupakan perayaan Nyepi, dan tiga hari setelah Lebaran.

Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026:

Baca juga: 2 Kepala Dinas di Sumut Kompak Mundur Bersamaan, Kadis PUPR Hendra Dermawan Sadar Diri

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Tidak Dilakukan Menyeluruh

Meski demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh pegawai.

Baca juga: Pergantian Kapolri Tergantung Presiden Prabowo, Abraham Samad Bilang Syarat Reformasi Polri

Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Baca juga: Formasi CPNS Kementerian Hukum, Supratman Ungkap Jumlah Kebutuhan,Ada Perubahan Sistem Seleksi CPNS

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved