Sumut Terkini

2 Kepala Dinas di Sumut Kompak Mundur Bersamaan, Kadis PUPR Hendra Dermawan Sadar Diri

Padahal keduanya baru sekitar enam bulan menjabat. Fitra dilantik pada Jumat (15/8/2025), sedangkan Hendra, seminggu kemudian. 

Instagram @dinaspuprprovsu
MENGUNDURKAN DIRI- Hendra Dermawan Siregar, Kadis PUPR Sumut mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tidak maksimal dalam bekerja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) kompak mengundurkan diri secara bersamaan pada Senin (9/2/2026). 

Adapun keduanya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Energi Sumber Daya Mineral, Fitra Kurnia, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hendra Dermawan.

Padahal keduanya baru sekitar enam bulan menjabat. Fitra dilantik pada Jumat (15/8/2025), sedangkan Hendra, seminggu kemudian. 

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Bersekongkol, Daftar 11 Orang termasuk Swasta Terlibat Rekayasa Ekspor CPO

Alasan Pengunduran Diri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebut pengunduran keduanya karena alasan pribadi.

Fitra mengambil keputusan tersebut karena ingin fokus mengurus keluarga.

"Dalam surat yang kami terima tersebut, beliau menyampaikan ingin fokus mengurus keluarga, jadi ini alasan pribadi, itu yang kami terima," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (10/2/2026). 

Baca juga: ALASAN Timnas U-23 Indonesia Tak Bisa Ikut Asian Games 2026, Cuma Vietnam dan Thailand

Sedangkan Hendra, karena merasa belum mampu bekerja secara maksimal semasa menjabat. 

"Dalam surat yang kami terima itu, beliau menyebutkan bahwa (pengunduran dirinya) termasuk alasan pribadi ya, beliau merasa belum dapat berbuat maksimal di jabatan tersebut, sehingga beliau memilih untuk mengundurkan diri," ujar Sutan. 

Sutan menambahkan, jabatan keduanya kini diisi pelaksana harian, yakni sekretaris keduanya saat menjabat sebagai kepala dinas.

"Untuk saat ini untuk sementara ditunjuk pelaksana harian, yaitu sekretarisnya," ujar Sutan.

Baca juga: Kabar Terbaru Eks Menteri Agama Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved