Kasus Korupsi
Pejabat Bea Cukai Diduga Bersekongkol, Daftar 11 Orang termasuk Swasta Terlibat Rekayasa Ekspor CPO
Kejaksaan Agung yang telah mengendus dugaan persekongkolan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:Kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO)
- Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.
- Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
- 11 Tersangka yakni,3 orang dari unsur pengelenggara negara dan 8 orang Swasta
- Kejagung menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.
- Para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.
Kejaksaan Agung yang telah mengendus dugaan persekongkolan jahat, menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka yakni, 3 orang dari unsur pengelenggara negara dan 8 orang dari kalangan Swasta
Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah (mesocarp) pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang belum melalui proses pemurnian.
Berwarna merah/jingga karena kandungan beta-karoten tinggi.
CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel.
Berikut daftar nama tersangka kasus rekayasa ekspor CPO
3 tersangka penyelenggara negara itu yakni;
- R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Penyimpangan Pelaksanaan Ekspor CPO
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-CPOa-fdaf-kejagung.jpg)