OTT Pejabat Pajak
TERUNGKAP Jejak Mulyono Pejabat Pajak Kena OTT, Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris 12 Perusahaan
KPK mengungkap rekam jejak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring OTT.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rekam jejak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
Mulyono ternyata merangkap jabatan di 12 perusahaan. Ia menjabat sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, akan mendalami lebih lanjut temuan rangkap jabatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono.
“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai. Kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan, KPK juga akan mendalami modus-modus yang berkaitan dengan pokok perkara suap restitusi pajak tersebut.
“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan,” ujarnya.
Baca juga: KPK Terima Data Baru dari PPATK, Wakil Ketua PN Depok juga Terima Rp 2,5 Miliar dari PT DMV
Sebelumnya, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, pada Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”.
Namun, dalam kesepakatan itu ada juga bagian yang diistilahkan sebagai uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tuturnya.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
- Mulyono Rp 800 juta
- Dian Jaya Rp 200 juta
- Venasius Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mulyono-MLY-Resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)