OTT Pejabat Pajak

Update OTT Pejabat Pajak Banjarmasin, Modus Cairkan Restitusi Pajak Perusahaan Sawit Puluhan Miliar

Juru bicara KPK mengonfirmasi OTT yang menjerat pejabat pajak di Banjarmasin berkaitan erat dengan bisnis sektor perkebunan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/2/2026). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh tim penyidik KPK. 

Ringkasan Berita:OTT Pejabat Pajak
  • KPK mengamankan 3 orang dalam OTT pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 
  • Barang bukti yang disita uang tunai Rp 1 miliar.
  • Pihak swasta yang terlibat dugaan suap pengurusan restitusi pajak berasal dari PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan perkebunan kelapa sawit.
  • KPK mengendus adanya upaya pengondisian dalam proses pencairan dana restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin. 
  • Nilai restitusi yang diajukan PT BKB mencapai puluhan miliar rupiah.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Satu di antaranya Mulyono , Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi OTT yang menjerat pejabat pajak di Banjarmasin berkaitan erat dengan bisnis sektor perkebunan.

KPK menyebut pihak swasta yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan restitusi pajak ini berasal dari PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan identitas pihak-pihak yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Sejumlah tiga orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim KPK mengendus adanya upaya pengondisian dalam proses pencairan dana restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di KPP Madya Banjarmasin. 

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak, yang terjadi jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya terutang. 

Nilai restitusi yang diajukan oleh PT BKB tersebut diketahui bernilai fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam operasi senyap yang dilakukan Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar, yang diduga kuat sebagai uang suap (commitment fee) dari pihak PT BKB kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pencairan dana tersebut.

Tiga orang yang terjaring dalam operasi ini telah diterbangkan dari Kalimantan Selatan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. 

Mereka adalah Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), seorang aparatur sipil negara (ASN/Fiskus) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, serta perwakilan manajemen PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Setibanya di Jakarta, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik guna menggali keterangan lebih dalam terkait alur aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved