Berita BPJS Kesehatan
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Sudah Dinonaktifkan, Bisa Ditanggung Pemerintah
Masih bisa diaktifkan. Simak cara mengaktifkan kembali kepesertaan agak bisa mendapat pelayaan BPJS Kesehatan lagi
Ringkasan Berita:BPJS PBI Bisa Diaktifkan Lagi
- Peserta BPJS Kesehatan jalur PBI bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.
- Ada tiga cara yang bisa dilakukan, satu di antaranya beralih ke jalur mandiri.
- Mengajukan kembali sebagai peserta PBI. Syaratnya, peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
- Peserta BPJS PBI yang bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja dapat beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Dinilai sudah mampu secara ekonomi beralih ke Peserta Mandiri
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepesertaan BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI agar bisa mendapat pelayaan BPJS Kesehatan lagi?
Peserta BPJS Kesehatan jalur PBI bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan, satu di antaranya beralih ke jalur mandiri.
Baca juga: BERITA TERBARU BPJS Penonaktifan Peserta PBI Kurang Mampu, Rumah Sakit tak Boleh Tolak Pasien
Untuk diketahui, BPJS PBI dinonaktifkan karena perubahan ekonomi sebagian peserta.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Adapun pihak yang memutuskannya bukanlah BPJS Kesehatan, tetapi Menteri Sosial.
Baca juga: Penyebab Keracunan MBG Ratusan Siswa dan Guru SMA Negeri 2 Kudus
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa BPJS PBI dinonaktifkan dilakukan karena adanya perubahan kondisi ekonomi sebagian peserta.
“Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujar Irma, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/2/2026).
Brikut adalah beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:
1. Mengajukan kembali sebagai peserta PBI
Syaratnya, peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Opsi ini juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.
Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi dan diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPJS-kesehatan-dasdsa.jpg)