Berita Viral
POLISI Layangkan Panggilan Kedua ke Tersangka Bahar bin Smith Untuk Pemeriksaan Kasus Penganiayaan
Polres Metro Tangerang menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan
TRIBUN-MEDAN.com - Polres Metro Tangerang menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Jadwal pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, Bahar sempat absen saat pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026).
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari ketika kantornya didatangi ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Sabtu (7/2/2026).
"Segera sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026. Nah, mudah-mudahan proses penyidikan ini berjalan lancar dan kami pastikan Polri hadir, profesional, dan proses hukum ini berjalan dengan transparan," kata Raden, dikutip dari Tribunnews.com.
Raden memastikan pihaknya akan mengusut sampai tuntas kasus penganiayaan tersebut.
"Di mana Ansor maupun Banser itu mendukung Polri, mendoakan Polri untuk segera menindaklanjuti, memproses tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi satu bulan yang lalu di Cipondoh, yang mana korbannya salah satu dari kader Banser," ucapnya.
"Dan alhamdulillah, saya sampaikan di sini, proses sudah berjalan, sudah di tahap penyidikan. Bahkan sudah ada tiga tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian kemarin sudah kita menetapkan status tersangka atas nama HBS," sambungnya.
Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Marayak Nabayak Dipopulerkan oleh Herdi Purba
Baca juga: KRONOLOGI Suami Bunuh Istri Gegara Isi Chat, Tusuk Mata Istri 5 Kali, Lalu Serahkan Diri ke Polres
Di sisi lain, Raden mengimbau kepada semua pihak jangan terprovokasi dan harus menjaga kondusivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Jangan pernah terprovokasi. Dan yakinlah bahwa saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas," tuturnya.
Tersangka Kasus Penganiayaan
Untuk informasi, Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
| Jusuf Kalla Usul Naikkan Harga BBM, Wapres Gibran Beberkan Arahan Prabowo |
|
|---|
| Buntut Statement Ajakan Menjatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Nasib Briptu BTS Rekam Polwan saat di Kamar Mandi Asrama, Polda Jateng Siapkan Sidang Etik |
|
|---|
| Kronologi Siswa SMP di Siak Tewas, Senapan Rakitannya Meledak Saat Ujian Praktik Sains |
|
|---|
| Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Dibakar Lalu Dimutilasi Perkara Kecanduan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-terkini-Habib-Bahar-Bin-Smith.jpg)