Berita Viral

SOSOK Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Terima Suap Perkara yang Bergulir

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). 

TRIBUN MEDAN
POTRET : Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kamis (5/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). 

Bambang Setyawan ditangkap kasus suap terkait kasus yang sedang ditangani.  

 Sontak tertangkapnya Bambang Setyawan membuat publik menyoroti sosoknya.

Lalu siapakah Bambang Setyawan lebih dekat?

Melansir dari Tribunvideo.com, Jumat (6/2/2026) Bambang Setyawan diketahui baru menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok selama dua tahun sejak dilantik pada 8 Januari 2024.

Kasus ini membuat perjalanan kariernya di dunia peradilan kembali menjadi perhatian publik.

Sebelum bertugas di Depok, Bambang memiliki rekam jejak panjang di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.

Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Depok, Bambang menyandang pangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c.

Karier Bambang dimulai pada 1 Desember 2000 sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut.

Empat tahun kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2004, ia menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Bambang pernah bertugas sebagai hakim di sejumlah daerah, di antaranya Tanjung Selor, Muara Enim, dan Kepahiang.

Pada 5 November 2018, ia untuk pertama kalinya dipercaya menduduki jabatan pimpinan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras Salurkan Bantuan Sembako kepada Kaum Duafa di Batubara

Karier kepemimpinannya berlanjut dengan menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 4 November 2019.

Pada Mei 2021, Bambang kembali dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Ia kemudian menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jombang pada 7 Februari 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved