OTT Hakim PN Depok

Update OTT Hakim, Ketua PN Depok dan Juru Sita Turut Terjaring Operasi Senyap KPK

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dikabarkan turut terjaring OTT KPK.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
OTT KPK - Potret penyidik KPK melakukan OTT. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dikabarkan turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) sore. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dikabarkan turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) sore.

Total tiga orang yang diamankan. Selain Mariarta, KPK juga mengamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan seorang juru sita.

"Info yang saya terima itu Wakil, Ketua dan Juru Sita, ada 3 orang (yang terjaring OTT)," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono saat mengunjungi PN Depok pada Jumat (6/2/2026).

Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih detil terkait lokasi operasi yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut termasuk duduk perkara OTT tersebut.

"Secara detilnya saya belum tahu ya karena tadi malam baru dapat info aja, detilnya mengenai apa saya belum tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan selaku pimpinan di Pengadilan Tinggi mengaku prihatin atas penangkapan tersebut.

"Sebagai pimpinan kita sudah berupaya untuk bagaimana mengingatkan adek adek kita yang ada, tapi tetap terjadi, ya sebenernya kita sangat menyesalkan dan terpukul dengan kejadian ini," tuturnya.

Baca juga: Sosok Hakim Bambang Setyawan yang Diciduk KPK Diduga Atur Perkara, Jumlah Harta Kekayaannya

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan peradilan pada Kamis (5/2/2026) sore.

Tim penindakan KPK mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan bersama sejumlah pihak lainnya.

Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).

"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok. 

Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Baca juga: OTT KPK di Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ditangkap, BB Uang Ratusan Juta Rupiah

"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.

Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah. 

"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu," tambahnya.

KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.

"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama," jelas Asep.

Senada dengan Asep, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya juga membenarkan penangkapan tersebut. 

Fitroh menegaskan bahwa pihak yang diamankan adalah unsur APH dan tim penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.

"Ada ratusan juta rupiah," kata Fitroh melalui pesan singkat.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved