OTT KPK
OTT KPK di Depok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ditangkap, BB Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan dalam OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.
TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki sosok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam, mulai terungkap.
KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi kegiatan penindakan tersebut.
Ia membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi ini berasal dari unsur aparat penegak hukum.
"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan keterangan Fitroh, operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selain mengamankan wakil ketua PN Depok, tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Fitroh mengungkapkan bahwa timnya menemukan uang tunai yang estimasinya mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat merupakan uang suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Suap Pejabat Pajak, Mulyono Terima Uang Setelah Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar Cair
Suap Pejabat Pajak di Banjarmasin
Pada kasus berbeda, penyidik KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
OTT pejabat pajak ini berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Ketiga tersangka adalah:
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono
2. Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega
3. Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Kemudian, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi',” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tutur dia.
Asep mengatakan, restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB.
Kemudian Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
- Mulyono Rp 800 juta
- Dian Jaya Rp 200 juta
- Venasius Rp 500 juta.
“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tutur dia.
Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.
“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang 'apresiasi' tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
| 9 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi di Era Prabowo, Teranyar Bupati Rejang Lebong Masuk Line-up |
|
|---|
| Fakta Baru OTT Hakim PN Depok, KPK Temukan Transaksi Jumbo Mencurigakan |
|
|---|
| Sosok Hakim Bambang Setyawan yang Diciduk KPK Diduga Atur Perkara, Jumlah Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Fakta Baru OTT KPK, Hakim Terciduk Ternyata Bambang Setyawan soal Suap Perkara, Penjelasan KPK |
|
|---|
| Resmi Tersangka, Pejabat Pajak Ngaku Salah Terima Hadiah, Senyum saat Keluar dari Gedung KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/potret-OTT-KPK.jpg)