OTT Pejabat Pajak
KRONOLOGI Suap Pejabat Pajak, Mulyono Terima Uang Setelah Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar Cair
KPK membeberkan kronologi suap pejabat pajak terkait restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit.
Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.
“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang 'apresiasi' tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.
Asep menambahkan, Mulyono ternyata juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-suap-pejabat-pajak-Mulyono.jpg)