OTT Pejabat Pajak

TERUNGKAP Jejak Mulyono Pejabat Pajak Kena OTT, Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris 12 Perusahaan

KPK mengungkap rekam jejak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring OTT.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KEPALA PAJAK TERSANGKA - Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026) malam. Mulyono masih bisa tersenyum saat digiring keluar dari Gedung KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rekam jejak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

Mulyono ternyata merangkap jabatan di 12 perusahaan. Ia menjabat sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, akan mendalami lebih lanjut temuan rangkap jabatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Mulyono. 

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai. Kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026). 

Budi mengatakan, KPK juga akan mendalami modus-modus yang berkaitan dengan pokok perkara suap restitusi pajak tersebut. 

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan,” ujarnya. 

Baca juga: KPK Terima Data Baru dari PPATK, Wakil Ketua PN Depok juga Terima Rp 2,5 Miliar dari PT DMV

Sebelumnya, KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, pada Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). 

Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). 

Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.

PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”. 

Namun, dalam kesepakatan itu ada juga bagian yang diistilahkan sebagai uang “sharing” untuk Venasius secara pribadi.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tuturnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved