OTT Pejabat Pajak

KRONOLOGI Suap Pejabat Pajak, Mulyono Terima Uang Setelah Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar Cair

KPK membeberkan kronologi suap pejabat pajak terkait restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
SUAP PEJABAT PAJAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi suap pejabat pajak terkait restitusi pajak perusahaan perkebunan sawit.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yang diamankan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiganya adalah:

1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono

2. Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega

3. Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/2/2026). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh tim penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/2/2026). Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh tim penyidik KPK. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. 

Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar. 

Kemudian, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. 

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi',” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 

PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tutur dia. 

Asep mengatakan, restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB.

Kemudian Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
- Mulyono Rp 800 juta
- Dian Jaya Rp 200 juta
- Venasius Rp 500 juta. 

“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tutur dia. 

Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. 

Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya. 

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia. 

“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang 'apresiasi' tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.

Asep menambahkan, Mulyono ternyata juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. 

Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved