Berita Viral

NASABAH Pinjol Diteror Debt Collector Dengan 3 Mobil Ambulans, Ahli Hukum Sebut Masuk Ranah Pidana

Seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) diteror menggunakan ambulans oleh debt collector. 

Instagram
Ilustrasi ambulans. Seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) diteror menggunakan ambulans oleh debt collector.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) diteror menggunakan ambulans oleh debt collector

Debt collector menggunakan 3 mobil ambulans dan menghidupkan sirine di rumah nasabah. 

Debt collector memesan ambulans modus mengantar pasien.

Ternyata, hal itu cuma prank dan teror yang dilakukan debt collector ke nasabah.

Praktik ini dinilai telah masuk ke ranah pidana.

Pengiriman ambulans untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) dinilai telah masuk ke ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menanggapi kasus order fiktif ambulans di Kota Semarang yang diduga dilakukan oknum debt collector pinjol.

Ali menegaskan, terdapat setidaknya dua tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Pertama, terhadap para pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan yang menjadi korban orderan fiktif.

“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Tahun 2026, Pemko Siantar Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi 

Baca juga: Awkarin Bongkar Link Video Whip Pink Diduga di Rumah Pacar Lula Lahfah, Memanas dengan Reza Arap

Baca juga: Dicecar Pansus DPRD, Plt BPKPD Siantar Bantah Mark Up Pembelian Rumah Singgah

Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“KUHP yang baru sudah berlaku, jadi rujukannya Pasal 492,” katanya.

Untuk tindak pidana penipuan, perbuatan order fiktif kepada lembaga layanan ambulans diatur dalam Pasal penipuan pada 492 KUHP baru.

Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik,” tegas Ali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved