Berita Viral
NASABAH Pinjol Diteror Debt Collector Dengan 3 Mobil Ambulans, Ahli Hukum Sebut Masuk Ranah Pidana
Seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) diteror menggunakan ambulans oleh debt collector.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) diteror menggunakan ambulans oleh debt collector.
Debt collector menggunakan 3 mobil ambulans dan menghidupkan sirine di rumah nasabah.
Debt collector memesan ambulans modus mengantar pasien.
Ternyata, hal itu cuma prank dan teror yang dilakukan debt collector ke nasabah.
Praktik ini dinilai telah masuk ke ranah pidana.
Pengiriman ambulans untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) dinilai telah masuk ke ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menanggapi kasus order fiktif ambulans di Kota Semarang yang diduga dilakukan oknum debt collector pinjol.
Ali menegaskan, terdapat setidaknya dua tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pertama, terhadap para pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan yang menjadi korban orderan fiktif.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Tahun 2026, Pemko Siantar Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi
Baca juga: Awkarin Bongkar Link Video Whip Pink Diduga di Rumah Pacar Lula Lahfah, Memanas dengan Reza Arap
Baca juga: Dicecar Pansus DPRD, Plt BPKPD Siantar Bantah Mark Up Pembelian Rumah Singgah
Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“KUHP yang baru sudah berlaku, jadi rujukannya Pasal 492,” katanya.
Untuk tindak pidana penipuan, perbuatan order fiktif kepada lembaga layanan ambulans diatur dalam Pasal penipuan pada 492 KUHP baru.
Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik,” tegas Ali.
| FAKTA Benda Langit Mirip Komet di Langit Lampung, ITERA Pastikan Sampah Antariksa, Sisa Roket China |
|
|---|
| Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Ayah Pengantin, Dipalak Preman Rp 500 Ribu di Hajatan Berujung Tewas |
|
|---|
| Balas Ancaman Trump, Iran: Pintu Neraka yang Terbuka Untukmu |
|
|---|
| PULUHAN Warga Ngamuk Geruduk RS Setelah Bayi Meninggal Gegara Penanganan yang Lambat |
|
|---|
| PEKERJA Gudang Tewas Terlindas Saat Tidur di Kolong Truk, Sopir Tak Lihat Korban di Kolong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKSI-Pemotor-Maksa-Minta-Ambulans-Menepi-saat-Lakukan-Penanganan-Darurat-Tuding-Bikin-Macet.jpg)