Siantar Terkini

Dicecar Pansus DPRD, Plt BPKPD Siantar Bantah Mark Up Pembelian Rumah Singgah

Plt Kepala BPKPD Pematangsiantari, Alwi A Lumbangaol menjawab seluruh cecaran Pansus DPRD tentang dugaan Maladministrasi.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
RUMAH SINGGAH - Jajaran BPKPD Pematangsiantar jawab seluruh pertanyaan Pansus DPRD Pematangsiantar, Kamis (5/2/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Pematangsiantar, Alwi A Lumbangaol menjawab seluruh cecaran Pansus DPRD Pematangsiantar tentan g dugaan Maladministrasi dan Dugaan Mark-up dalam pembelian Rumah Singgah Covid-19 pada Tahun Anggaran 2025 lalu. 

Hal ini terungkap di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Kamis (5/2/2025) siang.

Alwi mengatakan pembelian rumah singgah sudah melalui tahapan perencanaan anggaran yang matang sejak tahun 2024. Bahkan rencana pembelian sudah melewati Badan Permusyawaratan (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematangsiantar sendiri.

“Ini sudah melalui tahapan Banmus dan Banggar. Kalau memang nggak disetujui, nggak mungkin kami belanjakan (pembelian rumah singgah)!,” kata Alwi. 

Oleh sebab itu, kata Alwi, rencana pembelian rumah singgah sudah diketahui pimpinan DPRD Pematangsiantar. Ia juga menyebut pembelian rumah singgah tetap melewati kajian penilai/appraisal oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang profesional.

“Setiap pembelian, kami lakukan verifikasi dan perbandingan harga dengan NJOP,” kata Alwi seraya menyebut pihaknya juga mengacu aturan pembelian tanah yang ditentukan Peraturan Menteri ATR/BPN. 

Namun demikian, ujar Alwi, tidak mungkin bagi Pemko Siantar untuk memakai Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) berulangkali dengan kantor berbeda untuk mendapatkan harga yang paling murah. 

“Kita nggak bisa buat pembanding lain. Karena nggak bisa buat dua kali appraisal. Biayanya besar,” kata Alwi menjawab Anggota Pansus DPRD Pematangsiantar Rini Silalahi. 

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Pematangsiantar lainnya, Erwin F Siahaan menyebut bahwa rumah singgah eks-Covid-19 yang dibeli oleh Pemko Pematangsiantar kemahalan. Ia menyebut perhitungan tanahnya tak sampai Rp 9 miliar.

“Kenapa nilainya sampai Rp 14 miliar lebih?. Kalau di angka saya nilai tanahnya Rp 8,7 miliar dan sama bangunan, appraisal-nya nggak sampai Rp 10 miliar,” kata Erwin. 

Pernyataan Erwin tersebut pun kembali dibantah Alwi A Lumbangaol. Terang Alwi hasil perhitungan KJPP bahkan awalnya lebih tinggi dari nilai pembelian yang disanggupi Pemko Pematangsiantar. Namun setelah ditelaah kembali, nilai tersebut ditekan hingga harga pembelian mencapai Rp 14 miliar (termasuk bangunan). 

“Sepengetahuan saya, NJOP tanah rumah singgah Covid-19 itu sana sampai Rp 12 miliar. Belum sama appraisal bangunan,” bantah Alwi. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved