OTT Pejabat Pajak

TERBARU Operasi Senyap KPK, Pejabat Pajak di KPP Banjarmasin Kena OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar OTT pejabat perpajakan. Kali ini, OTT KPP Banjarmasin

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat perpajakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).  
Ringkasan Berita:
  • OTT Pejabat Pajak
  • KPK kembali OTT pejabat perpajakan, Rabu (4/2/2026).
  • Kali ini, OTT pejabat perpajakan terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, operasi senyap ini berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
  • Ini jadi OTT kedua yang menyasar pejabat pajak. Bulan lalu, tepatnya 11 Januari 2026 KPK menangkap petinggi KPP Madya Jakarta Utara (Jakut).

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat perpajakan.

Kali ini, OTT pejabat perpajakan terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). 

“Benar, di Kalsel,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat, Rabu.

Fitroh mengatakan, operasi senyap ini berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. 

“Benar,” ujarnya. 

Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan identitas pejabat yang ditangkap dalam OTT ini, termasuk barang bukti yang diamankan. 

Dia juga belum mengungkapkan jenis perkara yang ditemukan penyidik dalam operasi senyap tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa tim di lapangan masih melakukan pendalaman.

"Masih pendalaman," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara rinci identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang atau barang bukti lain yang turut disita dalam operasi tersebut.

Para pihak yang terjaring OTT saat ini dikabarkan masih dalam proses pemeriksaan awal di lokasi dan belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Melansir banjarmasinpost.co.id, sosok yang diamankan adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. 

KPK diperkirakan akan segera memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

Baca juga: PROFIL, Biodata, dan Harta Kekayaan Dwi Budi Iswahyu, Kepala Pajak Jakut yang Terjaring OTT KPK

DITAHAN KPK: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
DITAHAN KPK: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) Dwi Budi Iswahyu , Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Bulan lalu, tepatnya 11 Januari 2026 KPK melakukan OTT terhadap petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Agus Syaifudin.

Dwi Budi, yang baru saja dilantik sebagai Kepala KPP Madya Jakut pada Juni 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diduga menerima suap terkait pengurangan nilai pajak PT WP, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Jakarta Utara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang baru saja mendapatkan promosi jabatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved