Berita Viral
ALASAN Kuat Polrestabes Medan Jadikan Pemilik Toko HP Korban Pencurian Dijadikan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyelidikan dan penyidikan
Ringkasan Berita:- Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyelidikan dan penyidikan- Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.- Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.
TRIBUN-MEDAN.com - Jajaran Polrestabes Medan tetap kekeh menjadikan pemilik toko HP dijadikan tersangka lantaran pencuri mengaku disiksa hingga disetrum.
Seharusnya pemilik toko HP yang alami kerugian malah jadi tersangka.
Kejadian itu terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat luas.
Polrestabes Medan pun membeberkan kronologi penetapan pemilik toko ponsel berinisial PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral yang menyebut korban pencurian justru diproses hukum.
Baca juga: Asal Usul Aset Ridwan Kamil Ditelusuri KPK, Properti di Bali, Luar Negeri, Transaksi Valas Fantastis
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta hasil visum.
“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan. Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, dikutip Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Dugaan tindak penganiayaan
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel.
Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S.
Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Antar Jemput Di Tengah Bencana, Brimob Sumut Pastikan Anak Garoga Tetap Berangkat Sekolah
“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu.
Sempat disetrum
Selain pemukulan dan tendangan, korban GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat.
Pemilik Toko HP Dijadikan Tersangka
Berita Viral Pemilik Toko HP Aniaya Pencuri
Polrestabes Medan
| POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemilik-toko-hp-jadi-tersangka.jpg)