Rumah Mantan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Barang Bukti Dokumen Disita

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Editor: Juang Naibaho
Ist
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah Siti Nurbaya dan lima lokasi lainnya terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 pada 28-29 Januari 2026. 

Ringkasan Berita:Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya
  • Rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya digeledah Kejagung
  • Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 ke tahap penyidikan.
  • Penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik
  • Usai penggeledahan, penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Siti Nurbaya.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menaikkan status dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 ke tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mendalami perkara ini.

Termasuk penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Siti Nurbaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi. 

"Jadi, yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi," kata Syarief, di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026). 

Menurut Syarief, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. 

Ia menegaskan, penyidikan dilakukan terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit, bukan soal tata kelola tambang. 

"Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Bukan, itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit," ungkap dia. 

Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi yang ada di Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Kemang, Jakarta Selatan. 

Enam penggeledahan ini digelar pada 28-29 Januari 2026. 

Sejumlah bukti turut disita dari enam penggeledahan tersebut. 

"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," ujar Syarief.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 20 saksi diperiksa dari pihak swasta dan kementerian terkait. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved